"Saya tidak bisa mengatakannya, itu adalah tugas dan wewenang kepolisian untuk mencari siapa yang menjadi penyebar foto-foto itu," ujar kuasa hukum Syahrini, Warsito saat ditemui di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (15/5/2011).
Warsito mengaku pihaknya sudah mengajukan beberapa saksi yang mengarah kepada pelaku penyebaran. Sebelumnya, pada Sabtu (14/5/2011), Syahrini sudah membuat laporan kepada polisi.
"Saksi-saksi yang mengarah pada pelaku sudah kami ajukan. Jadi sekarang kita tinggal tunggu bagaimana hasil penyelidikan polisi," jelasnya.
Warsito mengungkapkan kalau penyebaran foto-foto itu sangat merugikan kliennya. Apalagi, saat ini, Syahrini tengah berada di puncak kariernya.
"Mudah-mudahan bisa dikembangkan sebagai pencemaran nama baik sehingga KUHP bisa dipakai dalam kasus ini," tuturnya.
Source
No comments:
Post a Comment