Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 orang yang diduga mengunggah tiga video asusila mirip Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. Dari sekitar 20 orang itu, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Ito, delapan orang itu dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar keasusilaan".
Ito mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan orang itu tidak ditahan. Pihaknya masih menyelidiki keterlibatan sekitar 12 orang lain. Dari daerah mana saja 20 orang itu? "Sekitar Jawa Barat, Jakarta, Pulau Jawa-lah," jawab Ito di Mabes Polri, Senin (5/7/2010).
Seperti diberitakan, hasil penyelidikan diketahui bahwa tiga video menghebohkan itu diunggah pertama kali tanggal 22 Mei 2010. Namun, polisi masih menyelidiki kemungkinan video itu diunggah sebelum tanggal 22 Mei 2010.(kompas)
Tutup Kotak ini Cukup tekan link ini 1x. Terima kasih...
0 komentar:
Post a Comment